Profil Pusat Penjaminan Mutu STIQ ZAD


Pernyataan Mutu

Mengikat Mutu, Mengedepankan Kualitas dengan Miliaran Prestasi, Meningkatkan Daya Saing untuk Program Studi Percontohan dalam bidang Ilmu Al-Quran dan Tafsir di Indonesia pada tahun 2025



Struktur Organisasi


Generic placeholder image

Dr. Abdullah Safei, S.S., M.Ag.

Ketua Pusat Penjaminan Mutu STIQ ZAD


Otonomi Perguruan Tinggi mengamanatkan bahwa Perguruan Tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Sedangkan Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan secara transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik). Oleh karena itu, struktur pengawasan harus berkarakter horizontal sesuai yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi menetapkan struktur pengawasan horizontal menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Struktur Pengawasan dilakukan oleh 3 unsur yaitu Perguruan Tinggi, masyarakat/stakeholders dan Pemerintah. Di dalam Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, ketiga unsur tersebut telah diposisikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing­masing dalam menjalankan penjaminan mutu perguruan tinggi. Berawal dari kondisi tersebut, dimasa yang akan datang, eksistensi perguruan tinggi akan tergantung pada stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang serta pihak­pihak lain yang berkepentingan). Oleh karena itu, STIQ ZAD Cianjur sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta perlu senantiasa meningkatkan mutu dengan membuat suatu pusat penjaminan mutu yang disebut Pusat Penjaminan Mutu STIQ ZAD Cianjur. Sebagai sebuah unit, maka P2M STIQ ZAD Cianjur menjalankan kegiatan sistemik dan secara otonom mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Selain itu, P2M STIQ ZAD Cianjur juga akan membantu kegiatan penilaian melalui akreditasi serta mengintegrasikannya dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dalam rangka mencapai mutu Perguruan Tinggi maupun Program Studi.


Generic placeholder image

Ahmad Haris, S.Pd.

Gugus Kendali Mutu Prodi IAT
Generic placeholder image

Muhammad Aqil Rabbani, M.Ag.

Sekretaris P2M

Tugas, Indikator Kinerja dan Kewenangan


Deskripsi Kerja Ketua Pusat Penjaminan Mutu

  1. Melaksanakan proses penjaminan mutu ditingkat Perguruan Tinggi, dan melakukan koordinasi dengan tim Gugus Kendali Mutu ditingkat Program Studi.
  2. Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal Program Studi dan Lembaga.
  3. Bersama Ketua dan Wakil Ketua STIQ ZAD Cianjur menyusun spesifikasi Perguruan Tinggi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
  4. Bersama Ketua dan Wakil Ketua mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Perguruan Tinggi.
  5. Melakukan koordinasi untuk persiapan (AMI) Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi.
  6. Memonitoring proses penjaminan mutu pada tingkat Perguruan Tinggi dan program studi serta semua unit kerja di lingkungan STIQ ZAD Cianjur.
  7. Melakukan koordinasi dengan Ketua, Wakil Ketua dan unit kerja terkait, dalam rangka melakukan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

Deskripsi Kerja Tim Gugus Kendali Mutu Program Studi

  1. Melaksanakan proses penjaminan mutu ditingkat Prodi, dan melakukan koordinasi dengan Ketua Unit Penjaminan Mutu tingkat Perguruan Tinggi.
  2. Terlibat secara aktif di dalam penjaminan mutu internal dan eksternalProgram Studi.
  3. Bersama Ketua Prodi dan unit terkait menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
  4. Bersama Ketua Prodi dan unit terkait mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi.
  5. Melakukan koordinasi untuk (AMI) Audit Mutu Internal Program Studi.
  6. Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat Program Studi.
  7. Melakukan koordinasi dengan Ketua Prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

Tugas Unit Penjaminan Mutu

  1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan: Kebijakan Mutu di tingkat Institusi dan Program Studi, Manual Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu, Perangkat Audit Mutu
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STIQ ZAD Cianjur.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua STIQ ZAD Cianjur tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
    1. Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan pendampingan.
    2. Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, dan administrasi.
    3. Kemahasiswaan dan Alumni.
  5. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  6. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh sivitas academika STIQ ZAD Cianjur menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing­masing.
  7. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik, terprogram dan terarah.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu STIQ ZAD

Bidang Pengembangan dan Penerapan:
  1. Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.
  2. Menerapkan sistem penjaminan mutu di STIQ ZAD Cianjur pada lingkup: Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat), Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi lembaga dan Unit pendukung di lingkungan STIQ ZAD Cianjur.
  3. Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi.

Bidang Organisasi dan Kelembagaan:
  1. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
  2. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu STIQ ZAD Cianjur kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.
  3. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu STIQ ZAD Cianjur kepada stakeholders.

Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI):
  1. Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh STIQ ZAD Cianjur.
  2. Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Ketua STIQ ZAD Cianjur untuk dilakukan upaya perbaikan.